Dasar Hukum Peraturan Menteri ESDM ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021. Catatan: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk itu, kita bisa mengurangi emisi gas rumah kaca dari aktivitas sehari-hari lewat cara berikut: 1. Lakukan efisiensi energi: – Matikan lampu yang tidak anda gunakan. – Jangan meninggalkan peralatan elektronik dalam posisi stand by. Usahakan mencabut alat dari sumber listrik. – Kita tinggal di negara tropis, manfaatkanlah sinar 3 Tips Menggunakan Handle Gas Sepeda Listrik dengan Aman. 3.1 1. Kenali Kecepatan Maksimum; 3.2 2. Gunakan dengan Bijak; 3.3 3. Perhatikan Kondisi Jalan; 3.4 4. Periksa Rutin Komponen Sepeda; 3.5 5. Perhatikan Kondisi Cuaca; 4 Kelebihan Handle Gas Sepeda Listrik. 4.1 1. Kontrol Kecepatan Lebih Mudah; 4.2 Cara perbaikan dapat dilihat disini: cara memperbaiki handle gas sepeda listrik Ø Swith rem tidak menyambung (tidak terhubung antara kabel kuning dan hitam) Jika terhubung maka periksa kabel dan handle rem di stang kemudi. .

cara memperbaiki gas sepeda listrik